Pelapor Pemalsuaan AJB Minta Polda Lampung Bertindak Tegas Dalam Kasus Ini

Pelapor Pemalsuaan AJB Minta Polda Lampung Bertindak Tegas Dalam Kasus Ini
Pelapor Pemalsuaan AJB Minta Polda Lampung Bertindak Tegas Dalam Kasus Ini

ISPtimes.com – Pihak pelapor kasus dugaan perkara pemalsuan surat-surat AJB lahan, Sarimewati menanyakan ke profesionalan penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Lampung, yang sampai dengan saat ini tidak bisa menyita barang bukti terlapor berinisial AN yang kini telah ditetapkan tersangka.

Melalui kuasa hukumnya, Marwan menjelaskan perkara ini telah dilaporkan oleh kliennya Sarimewati itu sejak tahun 2019 lalu. Dan sampai dengan saat ini perkara itu juga belum kunjung selesai atau P21.

Bacaan Lainnya

“Ya pertama klien kita ini sarimewati sudah melaporkan perkara dugaan pemalsuan ini dari tahun 2019. Sekarang sudah 2022 akhirnya sudah tiga tahun. Artinya kita sudah melaporkan tindak pidana pemalsuan oleh AN ini. Dan proses penyidikan ini sudah berjalan dari penetapan AN ini sebagai tersangka,” katanya, Selasa 27 September 2022.

Dan yang menjadi pertanyaan dirinya sebagai pelapor bahwa sampai dengan saat ini pihak Penyidik dari Ditreskrimum Polda Lampung begitu sangat kooperatifnya dengan tersangka AN.


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *