Pelapor Pemalsuaan AJB Minta Polda Lampung Bertindak Tegas Dalam Kasus Ini

Pelapor Pemalsuaan AJB Minta Polda Lampung Bertindak Tegas Dalam Kasus Ini
Pelapor Pemalsuaan AJB Minta Polda Lampung Bertindak Tegas Dalam Kasus Ini

“Nah itu keberatan kita sampai sejauh ini. Kenapa pihak Polda Lampung kok terkesan kooperatif dengan tersangka. Karena tersangka tidak mau menyerahkan barang bukti, Polda Lampung ini tidak ada upaya untuk menyita itu,” tegasnya.

Menurut Marwan lagi, pihaknya sudah sering menanyakan kepada Penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Lampung mengenai hal ini. Namun penyidik selalu berkilah.

Bacaan Lainnya

“Intinya ketika kami menanyakan itu ke Polda mereka selalu berkilah dan dijelaskan mereka bahwa barang bukti tersangka itu tidak penting. Padahal terlapor ini sudah ditetapkan tersangka oleh Polda Lampung. Sebenarnya sudah lama dia ditetapkan ini. Tahun 2020 ditetapkan tersangka,” ungkapnya.

Dan harapan kedepan Penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Lampung ini bisa melakukan upaya paksa kepada tersangka AN.

“Upaya paksa itu bisa diartikan bisa seperti ini. Upaya paksa untuk mendapatkan barang bukti kalau barang bukti tidak mau diserahkan oleh tersangka apa? Upaya badan dong yang dilakukan oleh Polda Lampung. Dan Polda lebih tahu ketika seseorang tersangka tidak kooperatif bisa dilakukan upaya paksa badan kok kenapa itu tidak bisa dilakukan oleh Polda Lampung. Ada apa? Dan itu menjadi tanda tanya besar untuk kami,” pungkasnya.


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *