Penyelundupan Burung Beo dan Elang, Dua Tersangka Diamankan

Penyelundupan burung ilegal
Ilustrasi burung beo (Unsplash/Sid Balachandran)

ISPtimes.com – KSKP Bakauheni Lampung Selatan (Lamsel), berhasil menggagalkan dua tersangka penyelundupan Burung Beo dan Elang. Penggagalan tersebut, terjadi pada selasa september 2021 sekitar pukul 19.00WIB.

Satwa burung liar yang berhasil di gagalkan yakni tiga ekor burung beo, Tiga ekor burung elang. Kemudian dua ekor simpanse/siamang dan satu ekor burung kapas tembak.

Bacaan Lainnya

Melansir Referensirakyat.co.id, jejaring ISPtimes.com, Mereka di amankan karena tidak memiliki dokumen yang sah. Penangkapannya, di Seport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.

Kepala KSKP Bakauheni Lamsel, AKP Ridho Rafika mengatakan, satwa liar tersebut, telah di bawa oleh dua orang tersangka. Sehingga dirinya mengamankan keduanya.

Dua tersangka tersebut yakni Daulat Ridwan Gultom (38) sebagai sopir yang merupakan warga Desa Dagen, Karang Anyar, Provinsi Jawa tengah. Dan Subur Rahayu (49) sebagai kondektur yang merupakan warga gandok, bogor, Jawa barat.


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *