
“Keduanya langsung kami bawa ke kantor KSKP Bakauheni, berikut barangbuktinya,” kata Ridho, Kamis september 2021.
Ridho menjelaskan, kronologis penangkapan tersebut, terjadi sekitar pukul 19.00WIB, Selasa september 2021 di Areal Pintu Masuk Pelabuhan Bakauheni Lamsel.
Saat aparat melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan bus Lorena dengan nopol B 7066 SU. Saat pemeriksaan dan penggeledahan, ternyata di dalam bus bagian belakang ada 5 (lima) buah paket kardus warna coklat.
“Kami bongkar kardusnya. Ternyata berisikan satwa liar/hewan yang terlindungi. Yakni berupa tiga ekor burung beo, tiga ekor burung elang dan dua ekor simpanse/siamang,” jelasnya.
Saat menemukan satwa liar tersebut, sambung Ridho, pihaknya meminta dokumen resmi. Namun, dua tersangka tidak bisa menunjukkannya, sehingga aparat mengamankan keduanya, beserta barang bukti.
“Kami menjerat mereka dengan Pasal 21 ayat (2) huruf (a) Jo Pasal 40 ayat (2) UU RI No.5 Tahun 1990 tentang KSDAE. Dan Pasal 88 huruf a dan c UURI No.21 Tahun 2019 tentang Karantina Ikan, Hewan,” Tegasnya.















