PPKM Level 3 Batal saat Nataru, Tiga Aturan Ini Wajib Dipatuhi!

PPKM Level 3 Batal saat Nataru, Tiga Aturan Ini Wajib Dipatuhi 
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut tes dan telusur jadi salah satu pertimbangan. (maritim.go.id)

ISPtimes.com – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sudah menyatakan bahwa PPKM Level 3 batal diterapkan secara menyeluruh di Tanah Air saat Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Mengutip Bandarlampungpost.com, kabar PPKM Level 3 batal diterapkan secara menyeluruh berasal dari keterangan tertulis di situs resmi Kemenko Marves pada Selasa, 7 Desember 2021, Luhut menyebutkan bakal ada revisi aturan yang tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) terkait Nataru.

“Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi Inmendagri dan surat edaran terkait Natal dan Tahun Baru lainnya,” kata Luhut terkait PPKM Level 3 batal diterapkan secara menyeluruh.

Di mana, Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, sejumlah aturan terbaru bakal diterapkan saat Nataru.
Aturan pertama, Pada Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap serta hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Bagi orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap atau tak bisa divaksin karena alasan medis, tak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *