Kedua, anak-anak bisa melakukan perjalanan dengan syarat PCR berlaku 3×24 jam teruntuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
Ketiga, pemerintah menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan, tempat wisata serta tempat kerumunan umum lainnya.
Sedangkan untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop juga tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen serta hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.
“Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlaah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan PeduliLindungi harus ditegakkan,”kata Luhut.
Diketahui sebelumnya, Luhut memastikan pemerintah memutuskan tak akan menerapkan aturan PPKM Level 3 dengan menyeluruh pada periode Natal dan Tahun Baru di Indonesia.
Luhut mengatakan, pertimbangan pengambilan keputusan terbaru ini berdasarkan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang menunjukkan perbaikan signifikan.














