Statuta Baru UIN Raden Intan Lampung Segera Disahkan, Tinggal Satu Tahap Harmonisasi

Statuta Baru UIN Raden Intan Lampung Segera Disahkan, Tinggal Satu Tahap Harmonisasi
Statuta Baru UIN Raden Intan Lampung Segera Disahkan, Tinggal Satu Tahap Harmonisasi

ISPtimes.com – Statuta baru Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (UIN RIL) tinggal selangkah lagi menuju pengesahan. Kepastian tersebut mengemuka dalam Rapat Pleno Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Statuta UIN RIL yang digelar secara daring melalui Zoom, Rabu (04/03/2026).

Rektor bersama Tim Perumus Statuta UIN RIL mengikuti rapat secara terpusat di Ruang Rapat Rektor lantai 8 Gedung Academic & Research Center. Kegiatan harmonisasi ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Bacaan Lainnya

Rapat tersebut juga melibatkan Kementerian Agama yang dihadiri unsur Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) serta Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri (HKLN). Selain itu, hadir pula perwakilan dari Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian PAN-RB, serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum RI, M. Waliyadin, membuka pembahasan dengan menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap rancangan peraturan selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih, serta memiliki kejelasan rumusan dan sistematika.

“Karena itu, harmonisasi yang kita lakukan hari ini bukan sekadar prosedur formal, tetapi bagian dari upaya bersama membangun konsolidasi kelembagaan yang lebih baik, profesional, dan tertib,” ujarnya.

Ia juga mengajak seluruh pihak untuk memberikan masukan konstruktif serta menjaga kolaborasi agar regulasi yang dihasilkan memiliki kekuatan hukum dan manfaat nyata dalam memperkuat pendidikan agama Islam yang unggul.

“Kami berharap melalui diskusi ini Rancangan Peraturan Menteri Agama dapat disempurnakan dan menjadi regulasi yang implementatif serta bermanfaat bagi bangsa dan negara,” tambahnya.

Wakil Rektor II UIN RIL, Prof. Dr. Safari, M.Ag., yang mewakili Rektor, menjelaskan bahwa proses perubahan statuta telah melalui berbagai tahapan, mulai dari pembentukan tim perumus, rapat pimpinan, sarasehan bersama Biro HKLN Kementerian Agama, hingga pembahasan dalam rapat senat.

Menurutnya, transformasi kelembagaan dari institut menjadi universitas membawa konsekuensi perubahan pada aspek kelembagaan, sumber daya manusia, serta kebutuhan pengembangan lainnya yang perlu dituangkan dalam statuta. Penyesuaian tersebut juga selaras dengan organisasi dan tata kerja (ortaker) yang telah ditetapkan.

“UIN RIL kini memiliki tambahan dua fakultas, yakni Fakultas Psikologi Islam dan Fakultas Sains dan Teknologi. Saat ini kami juga sedang menunggu pendirian Fakultas Kedokteran. Perkembangan tersebut tentu membutuhkan penyesuaian dalam statuta,” jelasnya.

Ia menambahkan, statuta yang berlaku sejak 2017 sudah perlu diperbarui agar selaras dengan dinamika pengembangan kelembagaan.

“Harapannya statuta baru ini segera dapat digunakan. Terima kasih kepada Kemenkum dan seluruh pihak yang terlibat. Kami telah melalui enam tahapan perubahan statuta, dan ini kemungkinan menjadi langkah terakhir sebelum diundangkan. Semoga ikhtiar kita di bulan suci ini mendapat keberkahan dari Allah SWT,” ujarnya.

Usai proses harmonisasi, Arif Susandi, S.H.I., M.H. dari Ditjen Peraturan Perundang-undangan menambahkan bahwa masih terdapat beberapa pekerjaan teknis untuk merapikan draf agar proses percepatan pengundangan dapat segera dilakukan.

Sebelumnya, UIN Raden Intan Lampung melalui Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) juga telah menggelar pleno pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan Statuta UIN RIL di Jakarta pada Rabu (18/02/2026). Pleno tersebut menjadi bagian dari penyempurnaan statuta sekaligus penyelarasan regulasi pengembangan kelembagaan kampus.

Kegiatan tersebut melibatkan unsur Kementerian Agama, khususnya Ditjen Pendis dan Biro HKLN. Ketua LPM UIN RIL, Bambang Irfani, Ph.D., menyampaikan bahwa pleno tersebut merupakan langkah lanjutan setelah pengajuan perubahan status UIN RIL, sekaligus memastikan penyelarasan regulasi kelembagaan berjalan sesuai tahapan.


Pos terkait