Dalam surat Sekretaris Kabinet No. B84/Seskab/Ekon/2022 tanggal 11 Februari 2022, dalam rapat bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Sekretariat Kabinet pada 8 Februari 2022 memutuskan untuk melakukan kebijakan transisi diperlukan untuk percepatan pelaksanaan penerbitan PBG oleh daerah.
Karenanya, pemerintah memutuskan dilakukan percepatan dengan penerbitan PBG oleh daerah menggunakan perda yang ada, yaitu perda mengenai retribusi IMB.
Dan, selanjutnya empat menteri yakni Menteri Dalam Negeri; Menteri Keuangan; Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; serta Menteri Investasi/Kepala BKPM mengeluarkan SEB tertanggal 25 Februari 2022 yang menegaskan lagi penggunaan Perda IMB di daerah-daerah yang belum memiliki Perda IMB, guna memungkinkan sebuah investasi.
Alhasil, bagi pemda yang telah memiliki Perda Retribusi IMB ataupun Perda Retribusi Perizinan Tertentu yang di dalamnya mengatur ketentuan terkait retribusi IMB, dapat memungut retribusi hingga paling lama 2 tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; yaitu 5 Januari 2024, sepanjang memberi pelayanan PBG sesuai dengan PP No. 16/2021.
Disinggung terkait target retribusi IMB/PBG, tahun ini menurut Muhtadi mengalami sedikit penurunan. “Tahun ini target kita sekitar Rp21 miliar. Kalau tahun kemarin Rp25 miliar. Penurunan ini merupakan salah satu hasil evaluasi bersama BPK,” ucapnya usai menghadiri hearing bersama Komisi I DPRD Bandar Lampung hari ini 7 Maret 2022.
Sementara, Ketua Komisi I DPRD Bandar Lampung Sidik Efendi mengharapkan DPMPTSP dapat memaksimalkan pencapaian target yang telah diberikan, salah satunya terkait IMB/PBG. “Petakan secara rinci potensi yang ada. Rangkul para investor untuk berinvestasi dan wajib serap retribusi secara maksimal tanpa main mata,” tegas Sidik.















