Ternyata Perda IMB Masih Berlaku Hingga Dua Tahun Kedepan, Ini Penjelasannya!

Ternyata Perda IMB Masih Berlaku Hingga Dua Tahun Kedepan, Ini Penjelasannya!
Ternyata Perda IMB Masih Berlaku Hingga Dua Tahun Kedepan, Ini Penjelasannya!. (Foto Dok. DPRD Bandar Lampung)

Keempatnya sepakat menelurkan SEB tentang Percepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung tanggal 25 Februari 2022. SEB ini berlaku hingga 5 Januari 2024. Harapannya, seluruh pemda telah memiliki Perda Retribusi PBG sebelum 5 Januari 2024.

Sejatinya, adanya SEB tersebut dapat dikatakan suatu pelonggaran lantaran berdasarkan pengaturan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja dan ketentuan Pasal 347 Peraturan Pemerintah (PP) No. 16/2021, yang mengubah nomenklatur IMB menjadi PBG, di mana pemkab/pemkot semula harus menyediakan PBG paling lama 6 bulan sejak PP itu berlaku 2 Agustus 2021. Sehingga, mestinya Perda PBG sudah ada di semua daerah paling lambat 2 Maret 2022.

Bacaan Lainnya

Sebab, Pemerintah pada 2 Februari 2021 telah menerapkan PBG untuk menggantikan IMB berdasarkan PP No. 16/2021. PP ini mengatur tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28/2002 tentang Bangunan Gedung. Di mana, Pergantian IMB menjadi PBG bertujuan guna memudahkan proses perizinan sebagaimana diamanatkan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Hanya saja, mayoritas pemda belum menyiapkan perda tentang PBG. Yang secara tak langsung membuat sejumlah investor bingung dalam menanamkan investasi baru.

Sehingga, menurut Muhtadi awal bulan lalu pemerintah akhirnya menerbitkan kebijakan transisi guna percepatan pelaksanaan penerbitan PBG oleh daerah.


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *