ISPtimes.com – Pemerintah baru saja sudah mengganti status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Akan tetapi, dalam perjalananya kebijakan ini cukup menimbulkan kebingungan bagi sejumlah investor lantaran mayoritas pemda belum menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang PBG.
Kabar baiknya, kini investor tidak perlu lagi memusingkan hal tersebut lantaran adanya sedikit pelonggaran dari pemerintah pusat.
Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bandarlampung Muhtadi Arsyad Temenggung menjelaskan, empat menteri telah mengeluarkan surat edaran bersama (SEB) yang menetapkan secara resmi penggunaan Perda tentang Retribusi IMB ataupun Perda tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Adapun empat menteri yang tergabung dalam SEB tersebut yakni Menteri Dalam Negeri; Menteri Keuangan; Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; serta Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).