Walau Telah Miliki Izin, DPRD Ingatkan Perusahaan Tetap Wajib Perhatikan Ini!

Walau Telah Miliki Izin, DPRD Ingatkan Perusahaan Tetap Wajib Perhatikan Ini!
Walau Telah Miliki Izin, DPRD Ingatkan Perusahaan Tetap Wajib Perhatikan Ini!

Ia mengungkapkan, pihaknya telah beberapa kali mengadukan keluhan polusi ini ke RT hingga lurah. Tetapi tak pernah ada tindak lanjut.

Begitu pula saat berlangaung musyawarah, hanya pamong seperti RT yang ikut, tanpa melibatkan pihaknya.“Kalau musyawarah masyarakat gak dilibatkan, hanya RT maupun lurah,” katanya.

Bacaan Lainnya

Warga, sambung Andi Irawan, sempat mencoba mendatangi perusahaan untuk mengadukan keluhannya. Tetapi aduannya hanya putus di satpam.

“Kita cuma sampai ketemu satpam aja, alasan satpam managemen gak ada,” sebutnya.

Begitu pula kata Maisiati warga RT 23 Way Lunik, yang mengaku telah beberapa kali mengeluhkan polusi dari PT LDC ke pamong setempat namun tidak pernah direspon.

Ia menuturkan, setelah masyarakat mencoba mengadu ke DLH pada Januari 2023, sempat ada kompensasi yang diberikan PT LDC.

“Baru sekali setelah rame, yaitu beras lima kilogram dan minyak dua liter. Kata mereka itu untuk satu tahun,” ungkapnya.Begitu pun disampaikan oleh Indah, yang mengaku perusahaan baru memberi CSR berupa sembako sejak 2016 berdiri baru pada 2023 setelah ramai pengaduan.

Kini debu dan suara kebisingan saat pabrik beroprasi tidak terlalu bising dan berdebu lagi.

Perubahan itu terjadi setelah DLH melakukan pengecekan pada Januari 2023 keperusahaan tersebut.

“Kalau sebelum DLH datang suaranya berisik banget kayak batu dimasukin kedalam kaleng dan dikocok, mau ngobrol harus teriak-teriak. Sekarang sudah agak mendingan,” ucapnya.

Menangapi keluhan itu, Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung sudah melakukan tinjauan ke PT LDC.
Menurut anggota Komisi III DPRD Bandar Lampung Endang Asnawi, dari kunjungan yang dilakukan pihaknya ke perusahaan semua administrasi perizinan yang dimiliki PT LDC sudah sesuai SOP.

Kendati demikian, Endang Asnawi dengan tegas meminta perusahaan harus memperhatikan warga sekitar perusahaan yang terdampak aktivitas usaha mereka.

Dirinya mencontohkan, ketika ada masyarakat yang sakit akibat aktivitas perusahaan agar diperhatikan dengan dibawa berobat kerumah sakit atau memberi bantuan biaya pengobatan.

Terpisah, ketika dicoba konfirmasi ke PT LDC terkait keluhan masyarakat tersebut, petugas kemanan atau satpam perusahaan tidak mempersilahkan masuk, maupun tidak mengarahkan untuk konfirmasi ke mana.


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *