DPRD Imbau Kasus Angel’s Wing Wajib Jadi Pelajaran Investor dan Usaha yang Telah Berdiri di Bandar Lampung

DPRD Imbau Kasus Angel’s Wing Wajib Jadi Pelajaran Investor dan Usaha yang Telah Berdiri di Bandar Lampung
DPRD Imbau Kasus Angel’s Wing Wajib Jadi Pelajaran Investor dan Usaha yang Telah Berdiri di Bandar Lampung

ISPtimes.com – Komisi I DPRD Bandar Lampung meminta supaya kasus Angel’s Wing menjadi pelajaran bagi investor yang akan berinvestasi di kota setempat.

Menurut Ketua Komisi I DPRD Bandar Lampung Sidik Efendi, investor yang hendak berinvestasi diharapkan mengikuti aturan maupun rekomendasi yang ada.

Bacaan Lainnya

“Jangan memulai oprasi bila belum mentaati sejumlah aturan ataupun rekomendasi dari pihak terkait,” tegas Sidik Efendi, Selasa 7 Februari 2023.

Begitu pula dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, Sidik Efendi meminta pemkot untuk terus melakukan pengawasan terhadap tempat usaha lainnya yang telah berdiri.

“Terlebih pada beberapa lokasi usaha yang memang sempat mendapat teguran karena telah menyalahi izin, jangan sampai mengulang kembali kesalahan yang sama,” imbaunya.

Dirinya mengingatkan terkait pelaku usaha yang pernah menjual minuman beralkohol namun tak mengantongi izin jual beli dan lainnya untuk juga dipantau.

“Jangan sampai ternyata diam-diam itu terjadi kembali walau sempat berhenti,” sebutnya.

Sidik lantas menegaskan Angel’s Wing yang ditutup karena izin yang diajukan tidak sesuai dan belum lengkap.

Penutupan tersebut tak lain dampak dari kenakalan pelaku usaha yang tidak mengikuti aturan dan rekomendasi yang ada.

Dari hasil rapat pihaknya mendapati bahwa izin yang dimiliki Angel’s Wing baru sebatas OSS-RBA berupa permohonan izin restoran.

Akan tetapi, realisasi di lapangan Angel’s Wing menjadi tempat hiburan malam yang lengkap dengan DJ dan menjual minuman beralkohol.

“Kami dari awal di Komisi I sudah cukup tegas ketika muncul beberapa penolakan dari masyarakat terkait tempat hiburan ini. Kami sudah meminta untuk ditutup,” sebut Sidik.

Oleh karenanya, Sidik Efendi memberi apresiasi atas langkah wali kota yang sigap menutup Angel’s Wing, karena izinnya hanya sebatas di OSS-RBA untuk restoran dan cafe.

“Tidak ada izin lain, bahkan izin usaha sudah berdiri dan beroprasi tenyata KKPR belum terbit dan belum ada, bagaimana PBG bisa diterbitkan,” herannya.

“Jadi, belum ada retribusi yang diberikan Angel’s Wing ke pemkot,” tambahnya.

Alhasil, lanjut Sidik Efendi, langkah wali kota menutup Angel’s Wing sudah sangat tepat.

“Kalau tadi Angel’s Wing dalam rapat meminta PTSP akan rubah proses perizinannya, dari kami kalau kemudian ini izin tidak dirubah kami dengan tegas meminta gak usah dibuka-buka lagi, tapi tutup secara permanen karena ini banyak permasalahan-permasalahan,” tegasnya.

Sidik juga membeberkan beberapa permasalahan Angel’s Wing, seperti izin tidak sesuai; KKPR dan lainnya masih dalam proses, tetapi bangunan sudah berdiri megah; serta pembongkaran trotoar aset pemkot.

Dirinya pun mengingatkan, meski konsep dan izin Angel’s Wing mau dirubah menjadi restoran yang buka dari pagi sampai sore atau malam harus jelas.

“Harus jelas, tak ada lagi hiburan malam dan lainnya. Karena tak elok di depannya akan dibangun masjid agung atau raya. Kalau tetap untuk menjadi tempat hiburan malam kami pastikan tak akan bisa,” tegasnya.

Senada disampaikan, Benny HM Mansyur anggota Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, yang menurutnya modal Angel’s Wing hanya mengacu untuk cafe atau bar.

Tetapi, untuk klasifikasi bar belum terverifikasi provinsi, begitu juga pengajuan KKPR belum keluar.

“Luas bangunan yang diajukan dan yang terbangun tidak sesuai, sertifikat yang diusulkan dengan luas yang ada tak sesuai. Jadi semua modal nekat, ditambah lagi berani bongkar aset pemkot,” pungkasnya.


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *