ISPtimes.com – Terkait banyaknya yang mempertanyakan tentang kapasitasnya, Akademisi Fakultas Hukum Unila Satria Prayoga memberikan jawabannya.
“Jadi banyak yang mempertanyakan tentang kapasitas saya. Padahal sudah nyata aturan khusus tentang sengketa pilkada tidak ada satupun yang melarang, jangan mengait-ngaitkan dengan aturan hukum lainnya,” ungkapnya, Senin 30 Desember 2024.
Atau ini sebagai bentuk dalam sekelompok orang untuk menghalang-halangi Proses Demokrasi dalam Proses Sengketa Pilkada? Kalau ini ada larangannya sebagai mana Pasal 198A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
“Jadi memang tujuan saya tampil ke permukaan ini agar semua masyarakat Indonesia lebih khususnya Masyarakat Lampung, menjadi perhatian dalam Proses Pemilihan Kepala Daerah, khususnya tehadap penyelesaian sengketanya. Saya tidak Pernah Mengaku Sebagai Advokat, saya penuhi semua kompetensi saya untuk masyarakat bisa menerima akses bantuan hukum. Sayapun dalam setiap kegiatan saya selalu melibatkan Advokat, alumni yang dahulunya menulis sekripsi tentang Hukum Acara,” kata Yoga sapaan akrabnya.
Menurutnya, Bahwa kebijakan Hukum Administrasi Negara kita sedang memberlakukan kebijakan Inklusifan, yang bertujuan untuk membangun lingkungan yang terbuka bagi semua orang, tanpa memandang latar belakang dan kondisi yang berbeda-beda, tidak eksklusif-eksklusif lagi, termasuk dalam hal menerima bantuan hukum.
Untuk itu, Yoga menjelaska harus di pahami sekali Equality before the law, tapi bukan diartikan hanya sebatas kesamaan didepan hukum saja. Melainkan Hukum yang harus bisa diakses secara sama oleh kita yang berbeda, termasuk dalam hal bersengketa Pilkada di Pengadilan ini. Jadi terhadap pemberitaannya juga jangan di campur adukan dengan hal-hal lain.
“Ya, harapan saya dengan banyaknya masyarakat lampung yang melihat permasalahan ini, menjadi semakin banyak mendapatkan pemahaman, baik masyarakat umum maupun kalangan akademisi dan praktisi hukum itu sendiri. Kalau terhadap status saya yang ASN memang sudah saya dalami matang-matang, saya sebagai fungsional yaitu menjalankan tri dharma pendidikan (mengajar, meneliti dan pengabdian masyarakat) tujuannya adalah mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujar Yoga.
“Dikarenakan saya sebagai dosen hukum, Bagian Hukum Administrasi Negara, laboratorium hukum kita adalah masyarakat. Begini lah cara saya mempublikasi penelitian saya. Mempublikasi hasil penelitian dengan cara yang ilmiah di Jurnal terindeks scopus atau sinta mungkin tidak diminati untuk dibaca dan disimak masyarakat, justru dengan pemberitaan yang viral seperti ini akan diminati masyarakat untuk menyimaknya,” pungkasnya.(*)















