ISPtimes.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung memberikan pemahaman kepada mahasiswa tentang penanganan perkara secara restoratif justice.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandar Lampung Helmi dalam diskusi publik bersama mahasiswa Univiersitas Islam Negeri (UIN) raden Intan Lampung dan Univerisitas Lampung dalam rangka ke-62 Hari Bhayangkara, Kamis 14 Juli 2022.
Kejari Bandar Lampung Helmi mengatakan, acara diskusi ini membahas tentang adanya penyelesaian tindak pidana melalui keadilan restoratif justice.
“Kita bersama adik-adik mahasiswa UIN dan Unila serta mahasiswa lainya, membahas tentang adanya penyelsesaian tindak pidana melalui keadilan restoratif jistice. Kita akan kupas apa itu restoratif justice dan bagaimana mekanismenya penanganannya,” katanya di Bandar Lampung, Kamis 14 Juli 2022.