Menurutnya, Kejaksaan memiliki target bagaimana pencapaian keadilan restoratif justice di tengah-tengah masyarakat berdasarkan hati nurani.
“Bukan jumlah perkaranya, tapi kita memiliki target ketika memang ada perkara yang memenuhi kriteria untuk di restoratif justice dan dilaksanakan sesuai dengan prosesdur yang benar.
Kendati demikian jika berdasarkan kuantitas, tentu hari ini di seluruh kejaksaan di Indonesia itu sudah banyak sekali dan karena kita memang persetujuannya dilakukan secara berjenjang,” ujarnya.
Lanjut dia, kepolisian juga memiliki program restoratif justice namun mekamisme dalam penanganan restoratif justice kejaksaan dan kepolisian sangat berbeda.















