Lebih lanjut, dia melanjutkan kegiatan diskusi publik tersebut juga dihadiri oleh beberapa narasumber baik dari UIN, Unila, dan perwakilan media.
Di antaranya Eva Rodiah Nur selaku Dekan Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lamlung, Eko Raharjo selaku Dosen Fakultas Hukum Unila, dan Ardiansyah selaku Direktur Utama Radar Lampung.
“Diskusi publik kali ini di moderatori oleh Hendry Irwansyah. Nanti juga akan ada sesi bertanya untuk adik-adik mahasiswa tentang restoratif justice,” sambung Helmi.
Helmi menuturkan, bahwa Kejari Bandar Lampung tidak mengutamakan target angka dalam setiap penyelesaian perkara melalui restoratif justice.















