Beri Pemahaman Kepada Mahasiswa, Kejari Bandar Lampung Gelar Diskusi Publik Restoratif Justice

Beri Pemahaman Kepada Mahasiswa, Kejari Bandar Lampung Gelar Diskusi Publik Restoratif justice
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandar Lampung Helmi dalam memberikan pemaparan diskusi publik bersama mahasiswa Univiersitas Islam Negeri (UIN) raden Intan Lampung dan Univerisitas Lampung dalam rangka ke-62 Hari Bhayangkara, Kamis 14 Juli 2022.

“Kita melakukan restoratif justice berdasarkan surat ketetapan penghentian penuntutan berdadarkan restoratif justice. Kemudian kepolisian juga ada, seperti penghentian perkara dan lainnya,” jelasnya.

Helmi menambahkan restoratif justice yang dilakukan kejaksaan sama sekali tidak ada kaitannya dengan restoratif justice kepolisian. Kejaksaan akan mendapatkan laporan jika kepolisian telah melakukan restoratif justice terhadap perkara.

Bacaan Lainnya

“Untuk yang sudah di restoratif justice kepolisian nanti akan dilaporkan ke kami, dan kita akan menelaah apakah sudah memenuhi kriteria atau tidak. Jika tidak memenuhi kritaria, maka bisa dibatalkan dan bisa kami lanjutkan,” pungkasnya.


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *