“Kita melakukan restoratif justice berdasarkan surat ketetapan penghentian penuntutan berdadarkan restoratif justice. Kemudian kepolisian juga ada, seperti penghentian perkara dan lainnya,” jelasnya.
Helmi menambahkan restoratif justice yang dilakukan kejaksaan sama sekali tidak ada kaitannya dengan restoratif justice kepolisian. Kejaksaan akan mendapatkan laporan jika kepolisian telah melakukan restoratif justice terhadap perkara.
“Untuk yang sudah di restoratif justice kepolisian nanti akan dilaporkan ke kami, dan kita akan menelaah apakah sudah memenuhi kriteria atau tidak. Jika tidak memenuhi kritaria, maka bisa dibatalkan dan bisa kami lanjutkan,” pungkasnya.















