ISPtimes.com – Yuk Intip besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima artis sekaligus pengusaha, Raffi Ahmad hingga Gus Miftah usai dilantik menjadi utusan khusus presiden.
Raffi Ahmad dan Gus Miftah baru saja resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto menjadi utusan khusus presiden di Istana Negara, Jakarta pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Raffi Ahmad resmi dilantik menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
Sementara, Gus Miftah menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.
Ada pula, musisi Tanah Air Yovie Widianto yang dilantik menjadi Staf Khusus Presiden (Stafsus) Bidang Ekonomi Kreatif.
Tak hanya Raffi Ahmad dan Gus Miftah, Prabowo juga melantik lima orang lainnya yang menjadi utusan khusus presiden.
Lantas, berapa besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima Raffi Ahmad dan Gus Miftah usai menjadi utusan khusus presiden?
Jabatan utusan khusus presiden menjadi salah satu bagian dari tim untuk membantu pelaksanaan tugas presiden dan wakil presiden.
Raffi Ahmad dan Gus Miftah sebagai utusan khusus presiden yang akan menerima gaji, tunjangan, dan fasilitas setingkat jabatan seorang menteri.
Gaji pejabat negara termasuk menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 mengenai Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Mantan Menteri Negara serta Janda/Dudanya.
Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2000, besaran gaji yang akan diterima Raffi Ahmad dan Gus Miftah, yakni gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan.
Sedangkan, merujuk Pasal 1 ayat (2) huruf e, besaran tunjangan jabatan menteri negara Rp13.608.000 per bulan.
Sehingga, total gaji dan tunjangan yang akan diterima artis Raffi Ahmad hingga Gus Miftah sebesar Rp18.648.000 per bulannya.
Besaran itu diberikan belum termasuk tunjangan operasional yang disesuaikan dengan kemampuan anggaran kementerian atau lembaga-lembaga masing-masing.
Tunjangan itu hanya dapat digunakan untuk membiayai kegiatan menteri dan bukan untuk kepentingan pribadi.
Adapun fasilitas lain yang akan didapat, yakni kendaraan dinas, rumah jabatan, dan pelayanan Kesehatan melalui mekanisme asuransi Kesehatan.