DPRD Bandar Lampung: Angel’s Wing Wajib Ubah Konsep Bisnis

DPRD Bandar Lampung: Angel’s Wing Wajib Ubah Konsep Bisnis
DPRD Bandar Lampung: Angel’s Wing Wajib Ubah Konsep Bisnis

ISPtimes.com – Tempat hiburan malam Angel’s Wing di Jl. Raden Intan, Enggal, Bandar Lampung masih terus menjadi sorotan pasca disegel.

Di mana, penyegelan yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung tersebut dikarenakan izin yang diajukan Angel’s Wing tidak sesuai dengan yang dijalankan.

Bacaan Lainnya

Sebagian pihak lantas mempertanyakan apakah Angel’s Wing akan dapat kembali membuka usahanya yang berkonsep diskotik tersebut pasca melengkapi izin.

Sebab, sebagian besar masyarakat keberatan bila Angel’s Wing buka dengan konsep hiburan malam dan menjual minuman beralkohol.

Penolakan itu dikaenakan karena lokasi Angel’s Wing berada di dekat mushola dan sekolah. Serta, dekat lokasi pembanguna Masjid Raya Al-Bakrie.

Menurut Ketua Komisi I DPRD Bandar Lampung Sidik Efendi, jika Angel’s Wing masih kekeh akan menggunakan konsep diskotik, dipastikan tidak akan diizinkan.

“Dari kami kalau kemudian ini izin tidak dirubah, tetap seperti sebelumnya, Kami dengan tegas meminta agar Angel’s Wing tidak perlu buka kembali,” ungkap Sidik Efendi.

Karenanya, Sidik Efendi meminta agar Angel’s Wing ditutup permanen jika tetap pada konsep sebelumnya. Sebab banyak masalah yang dimiliki Angel’s Wing.

Sidik pun meminta jika Angel’s Wing merubah konsep menjadi restoran yang buka dari pagi sampai sore atau malam harus dilakukan pengawasan.

“Kalau mau rubah jadi restoran harus jelas, tidak ada lagi hiburan malam dan lainnya. Karena tak elok di depannya akan dibangun masjid agung. Jika untuk hiburan malam kami pastikan tidak akan bisa,” ungkapnya.

Diketahui, Komisi I DPRD Bandar Lampung juga telah menggelar rapat dengar pendapat terkait Angel’s Wing.

Dari hasil rapat didapati bahwa izin yang dikantongi Angel’s Wing baru sebatas OSS-RBA berupa permohonan izin restoran.

Tetapi, realisasi di lapangan Angel’s Wing menjadi tempat hiburan malam yang lengkap dengan DJ dan menjual minuman beralkohol.

“Kami dari awal di Komisi I sudah cukup tegas ketika muncul beberapa penolakan dari masyarakat terkait tempat hiburan ini, kami sudah meminta untuk ditutup,” ungkap Sidik.

Alhasil, Sidik memberi apresiasi atas langkah wali kota yang sigap menutup Angel’s Wing, karena izinnya hanya sebatas di OSS-RBA untuk restoran dan cafe.

“Tidak ada izin lain, bahkan izin usaha sudah berdiri dan beroprasi tenyata KKPR belum terbit dan belum ada, bagaimana PBG bisa diterbitkan. Jadi, belum ada retribusi yang diberikan Angel’s Wing ke pemkot,” sebutnya.
Sehingga, mennurut Sidik Efendi langkah wali kota menutup Angel’s Wing sudah sangat tepat.

“Kalau tadi Angel’s Wing dalam rapat meminta PTSP akan rubah proses perizinannya, dari kami kalau kemudian ini izin tidak dirubah kami dengan tegas meminta gak usah dibuka-buka lagi, tapi tutup secara permanen. Karena ini banyak permasalahan-permasalahan,” ujarnya.

Sidik juga membeberkan beberapa permasalahan Angel’s Wing, seperti izin tidak sesuai; KKPR dan lainnya masih dalam proses, tetapi bangunan sudah berdiri megah hingga pembongkaran trotoar aset pemkot.


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *