ISPtimes.com – Kuasa hukum Bupati nonaktif Lampung Tengah, Ardito Wijaya, tidak mengajukan perlawanan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum.
Hal tersebut disampaikan Ketua Tim Kuasa Hukum Ardito, Ahmad Handoko. Ia mengatakan, pihaknya memilih langsung masuk ke tahap pembuktian dalam persidangan.
“Eksepsi atau keberatan atas dakwaan sifatnya hanya formalitas. Kami ingin segera masuk ke proses pembuktian agar sidang berjalan lebih cepat,” ujar Handoko usai sidang, Rabu (29/4).
Handoko menegaskan, kliennya tetap konsisten membantah seluruh tuduhan yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sejak awal beliau membantah tuduhan, termasuk narasi menerima setoran proyek atau hal yang bersifat materi. Bahkan satu rupiah pun tidak pernah diterima secara tidak sah selama menjabat sebagai bupati,” tegasnya.
Terkait strategi pembelaan, Handoko menyebut pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah, termasuk menghadirkan saksi meringankan serta ahli dalam persidangan.
Sebelumnya, sidang perdana kasus dugaan korupsi fee proyek yang menjerat Ardito Wijaya digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu (29/4).
Selain Ardito, jaksa KPK juga menghadirkan tiga terdakwa lain, yakni Ranu Hari Prasetyo (adik Ardito), Riki Hendra Saputra (anggota DPRD Lampung Tengah), dan M. Anton Wibowo (Sekretaris Bapenda Lampung Tengah).
Dalam dakwaannya, jaksa KPK menjerat Ardito dan pihak terkait dengan Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa penuntut umum KPK, Tri Handayani, menyebut Ardito menerima gratifikasi dan suap selama periode Februari hingga November 2025 dengan total mencapai Rp7,3 miliar. Selain itu, ia juga diduga menerima suap sebesar Rp500 juta dari Lukman Sjamsuri.
Saat menghadiri persidangan, Ardito tampak dikawal ketat aparat kepolisian bersenjata lengkap. Ia mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan tangan terborgol.(*)















