ISPtimes.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof Dr Karomani sebagai tersangka kasus suap proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila.
Karomani ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.
Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Kombes Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta Selatan, Minggu 21 Agusuus 2022 pagi, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 4 tersangka.
“Satu KRM (Karomani), Rektor Universitas Lampung periode 2020-2024,” ucapnya.














