Lebih lanjut ia menjelaskan, Karomani ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga tersangka lainnya. Di antaranya HY selaku Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Unila, MB selaku Ketua Senat Unila, dan AD sebagai pihak swasta.
“Untuk kepentingan penyidikan, KRM bersama tiga lainnya ditahan. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan,” ungkapnya.
Seperti diketahui sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof Dr Karomani.














