Rektor Unila Prof Karomani Ditetapkan Tersangka Oleh KPK

Rektor Unila Prof Karomani Ditetapkan Tersangka Oleh KPK
Rektor Unila Prof Karomani Ditetapkan Tersangka Oleh KPK. Foto/ Tangkapan layar konfrensi pers KPK

Lebih lanjut ia menjelaskan, Karomani ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga tersangka lainnya. Di antaranya HY selaku Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Unila, MB selaku Ketua Senat Unila, dan AD sebagai pihak swasta.

“Untuk kepentingan penyidikan, KRM bersama tiga lainnya ditahan. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Seperti diketahui sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof Dr Karomani.


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *