ISPtimes.com – KSKP Bakauheni Lampung Selatan (Lamsel), berhasil menggagalkan penyelundupan kulit harimau. Penangkapan Barang ilegal tersebut, saat melintas di Seport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni.
Kapolres Lamsel, AKBP Edwin mengatakan, dalam kurun waktu dua bulan terakhir, KSKP Bakauheni Lamsel berhasil mengungkap kasus penyelundupan Organ atau Bagian Tubuh Hewan yang terlindungi.
Selain bagian organ tubuh hewan, KSKP Bakauheni juga mengamankan penyelundupan burung yang terlindungi. Bahkan, daging celeng dan Monyet ekor panjang juga berhasil di gagalkan.
“KSKP Bakauheni, dua bulan ini mengamankan 4 kasus penyelundupan. Dari empat kasus ini, ada dua tersangkanya,” Kata Edwin, di dampingi Kepala KSKP Bakauheni Lamsel, AKP Ridho Rafika.
Dua tersangka tersebut, diantaranya, Beni Susanto (30) warga Indramayu Jawa Barat. Dan Chris Sutisna (39) warga Cipatat Bandung, Jawa Barat.
Edwin menjelaskan, untuk tersangka Beni, anggota KSKP Bakauheni mengamankannya saat akan mengambil paket Kulit Harimau di Indramayu.
Saat itu, pada Jumat (3/9/2021) sekitar pukul 10.00WIB, aparat sedang melakukan pemeriksaan rutin di SI Pelabuhan Bakauheni.
saat mobil ekspedisi melintas, aparat memeriksanya. Dan menemukan sebuah paket organ tubuh satwa yang di lindungi.
“Dari situ, kami langsung membuntutinya. Ternyata, tersangka Beni mengambil paketnya. Kami langsung mengamankan dan membawanya ke KSKP Bakauheni,” Ungkap Edwin dilansir Referensirakyat.co.id, jejaring ISPtimes.com.