Sinergi Multi Pihak Perkuat Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar serta Tumbuhan dan Satwa Langka dari Pulau Sumatera

Pengendalian Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar serta Tumbuhan dan Satwa Langka dari Pulau Sumatera
Pengendalian Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar serta Tumbuhan dan Satwa Langka dari Pulau Sumatera

ISPtimes.com – Indonesia adalah salah satu negara dengan mega biodiversity terpenting di dunia.

Proporsi kekayaan keanekaragaman spesies yang tinggi dengan 1.605 jenis spesies burung (16% jumlah jenis dunia), 720 jenis spesies mamalia (13% jumlah jenis dunia), 723 jenis spesies reptile (6% jumlah jenis dunia), 385 jenis amphibi (6% jumlah jenis dunia), dan 1.900 jenis sepesies kupu (10% jumlah jenis dunia).

Bacaan Lainnya

Diperkirakan sekitar 300.000 spesies satwa liar atau sebanyak 17% dari satwa di dunia terdapat di Indonesia. Kekayaan dan keanekaragaman hayati tersebut membentuk ekosistem yang spesifik dan unik, serta menjadi paru paru dunia.

Apa yang kita miliki tersebut saat ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan alasan untuk meningkatkan pendapatan nilai ekonomi melalui perdagangan satwa liar secara illegal.

Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) yang melalui Provinsi Lampung bisa dikatakan cukup tinggi.

Hal ini didukung oleh letak Lampung sebagai gerbang Pulau Sumatra. Sebagai pintu utama keluar masuk peredaran segala jenis komoditas dan orang, peredaran satwa liar dilindungi juga ikut meningkat.

Tak hanya melalui jalur konvensional, lalu lintas semakin meluas dengan adanya media sosial sehingga terjadilah peningkatan kasus yang sangat signifikan.

Sepanjang tahun 2023 (periode Januari-September) berdasarkan data yang dihimpun oleh Karantina Lampung terdapat 14.886 ekor jenis satwa burung yang berhasil diamankan oleh Karantina Lampung. Berkat bekerja sama apik dengan Kepolisian, BKSDA maupun NGO Pemerhati Satwa dari berbagai modus upaya penyelundupan.

Sedangkan pada tahun 2022 sebanyak 22.297 ekor dan tahun 2021 sebanyak 15.896 ekor satwa jenis burung. Selain jenis satwa burung juga terdapat jenis satwa lain seperti Orang Utan, Monyet maupun Musang. Terhadap pelaku penyelundupan TSL telah, telah diproses secara hokum hingga tahap P21.

Gubernur Lampung Arinal Junaidi dalam sambutannya mengatakan bahwa perdagangan ilegal satwa liar (PISL) selain akan mengancam keanekaragaman hayati, tentu akan berdampak signifikan terhadap kesehatan masyarakat yaitu penularan penyakit yang berasal dari satwa.

Untuk mencegah peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL) yang semakin meningkat tentu perlu upaya penanggulangan yang melibatkan para pihak. Sejalan dengan tujuan tersebut, maka Karantina Pertanian Lampung menggelar Forum Group Discussion (FGD) Sinergi Penguatan Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar serta Tumbuhan dan Satwa Langka dari Wilayah Sumatera.

Dalam FGD yang digelar pada hari Selasa 17 Oktober 2023 tersebut menghadirkan Kepala Badan Karantina Pertanian, Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) dan Dirjen Penegakan Hukum KSDAYang dibuka langsung oleh Ketua Komisi IV DPR RI Sudin, dan didampingi oleh Kepala Badan Karantina Indonesia, yang diwakili oleh Bambang.


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *