Rp117 Triliun Melayang, Akibat Investasi Ilegal

investasi ilegal
Ilustrasi. Foto: dok/Mabes Polri

ISPtimes.com – Tindakan tegas sudah seharusnya diberikan pada pinjaman online ilegal, investasi ilegal, serta pegadaian ilegal. Para pelaku kejahatan keuangan itu terdata telah membuat masyarakat merugi hingga Rp117 triliun.

Data itu disampaikan oleh Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing. Menurutnya, nilai itu merupakan akumulasi sejak tahun 2011 hingga 2020.

“Kita lihat data SWI yang kita tangani 10 tahun terakhir, kerugian masyarakat mencapai Rp 117 triliun. Ini dana yang sangat banyak dan tentu sangat merugikan masyarakat,” katanya dikutip Referensinews.com, jejaring ISPtimes.com.

ya, Catatannya, kerugian masyarakat paling besar terjadi pada tahun 2011, dengan total dana raib mencapai Rp68,6 triliun. lanjut ia berharap para pelakunya harus mendapat tindakan tegas.

“Kami bicara dari sisi ilegal yang bisa merusak kepercayaan investor berinvestasi di pasar modal. Untuk itu pihak-pihak terkait perlu sama-sama memberantas,” katanya.


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *