Rp117 Triliun Melayang, Akibat Investasi Ilegal

investasi ilegal
Ilustrasi. Foto: dok/Mabes Polri

Kerugian Fluktuatif

Ia menambahkan, pada tahun 2020, nilai kerugian masyarakat sempat menurun menjadi Rp5,9 triliun. Kendati begitu, hingga Juli 2021, Tongam mencatat entitas investasi, pinjaman online, dan pegadaian ilegal masih merugikan konsumen hingga Rp2,5 triliun.

“Penawaran mereka nggak berhenti, justru selalu menempatkan penawaran di hati masyarakat melakukan berbagai cara. Sehingga masyarakat yang mengharapkan keuntungan malah mengalami kerugian,” ungkapnya.

Pada 2017, lanjut dia, OJK telah menangani 79 entitas investasi ilegal. Selanjutnya pada 2018, OJK memblokir 106 entitas investasi ilegal dan 404 pinjaman online ilegal yang mulai bertumbuh.
Kemudian, tahun 2019, OJK memblokir 442 investasi ilegal, 1.493 pinaman online ilegal, dan 68 pegadaian ilegal. Sementara, pada 2020, jumlah investasi ilegal yang tertangani sebanyak 247 entitas, plus 1.026 entitas pinjaman online ilegal, dan 75 gadai ilegal.

Terakhir, sepanjang tahun 2021 ini, OJK lagi-lagi memblokir 79 investasi ilegal, 442 pinjaman online ilegal, dan 17 gadai ilegal yang merugikan masyarakat.

“Sampai saat ini kita masih mengalami masalah pemberantasan terhadap investasi ilegal. Karena kalau kita blokir dan umumkan ke masyarakat, mereka dengan mudah membuat nama baru, menawarkan lagi melalui beragam cara,” ujarnya.

Karenanya, ia meminta masyarakat untuk mewaspadai penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat. “Contohnya kampung kurma yang menjanjikan bisa memberikan keuntungan dengan membeli satu kavling dengan lima pohon kurma. Bisa mencapai Rp100 juta lebih dalam setahun, namun hasil dari kurma tersebut ternyata tidak terjadi,” ujarnya.


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *