RSUDAM Jamin Layanan Hemodialisa Tetap Berjalan Meski BPJS PBI Nonaktif

RSUDAM Jamin Layanan Hemodialisa Tetap Berjalan Meski BPJS PBI Nonaktif
RSUDAM Jamin Layanan Hemodialisa Tetap Berjalan Meski BPJS PBI Nonaktif

ISPtimes.com – Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Lampung memastikan pasien cuci darah yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) tetap mendapatkan jaminan pelayanan, meskipun status kepesertaannya nonaktif akibat pembaruan data.

Kepala Instalasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) RSUDAM Lampung, dr. Among Sari, menegaskan layanan hemodialisa bagi pasien tetap aman, termasuk sepanjang Februari 2026.

Bacaan Lainnya

Ia mengungkapkan, pada Januari 2026 pihaknya sempat menemukan dua pasien hemodialisa yang mendadak berstatus nonaktif. Namun demikian, pasien tetap dapat menjalani terapi dalam waktu 3×24 jam sejak status BPJS Kesehatannya dinyatakan nonaktif.

“Kalau pasien dalam kondisi gawat darurat, tetap kami tangani tanpa melihat status BPJS. Itu sudah diatur dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018,” ujar dr. Among Sari, Senin (9/2/2026).

Dalam aturan tersebut, rumah sakit wajib memberikan pelayanan kegawatdaruratan dan memiliki waktu 3×24 jam untuk menunggu proses reaktivasi kepesertaan BPJS pasien.

“Selama 3×24 jam itu, pasien tetap kami jaminkan sebagai peserta BPJS. Namun jika lebih dari itu statusnya belum aktif, maka administrasinya harus menggunakan jalur umum,” jelasnya.

Sementara itu, untuk pasien rawat jalan dengan kondisi stabil, pelayanan tidak dapat diproses apabila status BPJS nonaktif. Sistem pendaftaran secara otomatis akan menolak karena Surat Eligibilitas Peserta (SEP) tidak dapat diterbitkan.

“Kalau di sistem kartunya merah, SEP tidak keluar dan tidak bisa diklaim ke BPJS. Jadi pasien memang harus mengurus reaktivasi terlebih dahulu,” katanya.

RSUDAM akan mengarahkan pasien untuk mengurus reaktivasi melalui Dinas Sosial setempat, dimulai dari tingkat RT dan RW. Khusus pasien kronis, biasanya diperlukan surat keterangan dari fasilitas kesehatan yang menyatakan pasien sedang menjalani pengobatan rutin.

“Biasanya prosesnya tidak lama. Dalam dua sampai tiga hari sudah selesai dan BPJS bisa aktif kembali,” pungkasnya.(*)


Pos terkait