DPRD Bandar Lampung Desak Pembatalan SK 30 Honorer di BPBD dan RSUD Dadi Tjokrodipo

DPRD Bandar Lampung Desak Pembatalan SK 30 Honorer di BPBD dan RSUD Dadi Tjokrodipo
DPRD Bandar Lampung Desak Pembatalan SK 30 Honorer di BPBD dan RSUD Dadi Tjokrodipo

Selain itu, pemerintah pusat sudah memutuskan menghapuskan tenaga honorer pada 28 November 2023 mendatang.

“Jadi rekomendasi DPRD dari Komisi I, II dan IV sudah jelas untuk menghentikan perekrutan dan menarik kembali SK yang telah diterbitkan
untuk pegawai honorer tersebut,” kata dia.

Bacaan Lainnya

Ia melanjutkan, jika BKD tidak menjalankan rekomendasi tersebut maka pihaknya tidak akan menyetujui anggaran yang akan dialokasikan untuk membayar pegawai honorer itu di APBD perubahan nanti.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bandar Lampung Herliwaty ketika dihubungi mengatakan sebanyak 30 honorer yang direkrut itu 20 orang diantaranya telah menerima SK dan sisanya masih ditahan.

“Kita perlu ketemu OPD nya lagi untuk berkoordinasi. Saya hanya menunggu, jika OPD mengusulkan untuk membatalkan perekrutan maka akan kami buat surat pencabutannya,” ungkap Herliawati.

Ia menjelaskan, sebelum melakukan penambahan tenaga honorer tersebut, pihaknya telah memastikan kemampuan pembayaran gaji ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan disanggupi dibayar sehingga dilakukan rekrutmen.

“Perekrutan atau penambahan honorer itu dilakukan sebagai upaya pemenuhan kebutuhan pegawai di BPBD dan RSUD A. Dadi Tjokrodipo,” terangnya.

Sementara, Kepala BPBD Bandar Lampung Syamsul Rahman menuturkan, penambahan tenaga honorer dilakukan karena adanya penambahan OPD baru yaitu pemadam kebakaran.

“Jadi sebelum OPD pemadam kebakaran resmi ada, perlu dilakukan pelatihan. Jadi kita usulkan penambahan honorer,” kata Syamsul.

 


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *