Kemudian, Rumah Perempuan dan Anak (RPA) meminta DPRD Lampung untuk segera mengesahkan RUU TPKS (Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual) guna melindungi perempuan dan anak dari tindak kekerasan seksual.
“Kami sampaikan hari ini adalah aspirasi masyarakat Lampung untuk diteruskan ke DPRD dan DPRD meneruskan ke DPR RI. Tidak ada hal lain yang kami perjuangkan selain melakukan perlindungan terhadap perempuan dan anak,” ucapnya.
Hal itu juga mendapat dukungan dari Ketua Bapemperda DPRD provinsi Lampung Jauharo Haddad yang juga pembina RPA.
“Kalau RUU TPKS ini disahkan menjadi undang-undang maka tindak lanjut dari pemerintah daerah jika diperlukan akan membuat raperda terkait undang-undang tersebut,” tuturnya.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Lampung, Aprilliati mengatakan Ketua DPR RI, Puan Maharani juga sepakat untuk segera mengagendakan pengesahan RUU TPKS yang sempat tertunda pada 16 Desember 2021 lalu.
Aprilliati mengatakan, hal ini sesuai dengan sikap diklat kader PDI Perjuangan dan koordinasi DPP bidang perempuan.















