“Opini WTP terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2021 yang diberikan oleh BPK RI pada hakekatnya merupakan suatu pencapaian atas kinerja Pengelola Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung yang selama ini kita lakukan,” kata Arinal.
Gubernur juga menjelaskan, setelah penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI ini maka dalam waktu dekat akan disampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2021 kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang BUMN, BUMD, dan Kekayaan Negara/Daerah BPK RI Perwakilan Lampung Novian Herodwijanto mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada ketua DPRD Provinsi Lampung dan Gubernur Lampung beserta jajaran atas kerjasamanya sehingga mampu melaksanakan amanat konstitusi dan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Lampung.
BPK RI juga mengucapkan selamat atas pencapaian penghargaan tersebut serta berharap DPRD dan Pemerintah Provinsi Lampung terus mendorong perbaikan pengelolaan keuangan dengan menjalankan dan menerapkan praktek-praktek pengelolaan keuangan daerah.
Novian Herodwijanto menyampaikan, Pemeriksaan atas laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang keuangan daerah yang berisikan laporan keuangan.
“Opini merupakan pernyataan mengenai sebuah informasi yang akan disajikan dalam bentuk laporan keuangan,” ujar Novian.
Hadir dalam Rapat Paripurna Istimewa yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay, tersebut yakni Sekretaris Daerah, Inspektur, Staf Ahli, Asisten, Kaban, Kadis, Karo, Kasatker.















