Mualimin menjelaskan, kronologis kejadian itu, bermula saat korban sedang nongkrong di lapangan kampung Totokaton, Kecamatan Punggur, Kamis (15/10/2020) sekitar pukul 19.00 WIB.
Saat itu, tersangka Nia Okta Sari meminjam motor Honda BeAT warna biru putih BE 2994 NBM milik korban.
Tersangka beralasan ingin membeli minuman di depan warung.
“Setelah korban menunggu lama, tersangka tak kunjung datang. Korban yang menghubungi nomor kontak tersangka, ponselnya dalam keadaan tidak aktif,” Bebernya.
Korban yang masih berharap menunggu iktikad baik dari tersangka, sudah berhari-hari tak kunjung aktif, sehingga korban berinisiatif melaporkan kejadian itu ke Polsek Punggur.















