ISPtimes.com – Sepasang suami istri (Pasutri) asal Gedong Tataan, Pesawaran, Lampung ditangkap Polda Lampung karena kompak mencuri di Toko Butik Sikus di Desa Tanjung Sari, Natar, Lampung Selatan, Senin 11 Juli 2022.
Ada pun keduanya istri berinisial SR (43) dan suaminya DM (45).
Hal itu di ungkapkan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, AKBP Hamid Andri Sumantri, saat melakukan Konferensi pers di Mapolda Lampung, Kamis 28 Juli 2022.
Wadir Krimum Polda Lampung mengatakan, terduga pelaku berpura pura belanja di toko tersebut, usai pemilik toko tidak memperhatikan terduga pelaku SR karena sedang melayani terduga pelaku DM.















