Pasutri Nekat Mencuri Tas di Lampung untuk Bayar Anak Sekolah

Pasutri Nekat Mencuri Tas di Lampung untuk Bayar Anak Sekolah
Pasutri Nekat Mencuri Tas di Lampung untuk Bayar Anak Sekolah. Foto Dok. Humas Polda Lampung

Atas perbuatan Terduga pelaku berinisial SR dan DM, keduanya terancam sanksi Pidana pasal 363 Ayat (1) ke – 4 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara, tegas Hamid.

Sementara itu, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Lampung, AKBP Rahmad Hidayat, menghimbau kepada masyarakat, apabila menjadi korban terhadap kedua pelaku, untuk segera melaporkan ke pihak Kepolisian.

Bacaan Lainnya

“Kasus seperti ini kerap terjadi di masyarakat, terutama pelaku usaha toko, yang minim dari pengawasan, disaat lengah seperti itu bisa saja para pelaku kejahatan, melancarkan aksinya,” pungkasnya.

 


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *