Pasca mengidentifikasi terduga pelaku dan mengetahui tempat tinggalnya, selanjutnya Tim kita dari TEKAB 308 Unit III Subdit III / Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung melakukan penangkapan terhadap yang diduga pelaku dengan inisial SR dan DM, di daerah Kutoarjo Kecamatan Gedung Tataan Kabupaten Pesawaran.
Dari keterangan keduanya, motif mereka beraksi karena kebutuhan ekonomi dan kebutuhan anak sekolah.
Sementara dari pengakuannya, mereka baru sekali beraksi, kendati Polda Lampung masih mendalami apakah ada lokasi dan korban lainnya.
Dari hasil penangkapan, diamankan barang bukti berupa satu unit mobil Datsun Go BE 1709 RC, 1 (satu) unit HP Merk OPPO A83 warna putih gold, 1 (satu) buah kotak HP merk OPPO A83 warna putih.















