Kapolri Instruksikan Seluruh Kapolda Bentuk Kampung Tangguh Berantas Narkoba

ISPtimes.com – Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh Kapolda untuk membentuk Kampung Tangguh Narkoba. Instruksi ini disampaikan usai mengungkap jaringan narkoba internasional yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat dengan barang bukti 1,129 ton sabu.

“Saya minta untuk Kampung Tangguh Narkoba diciptakan di seluruh Indonesia untuk menekan peredaran narkoba,” kata Sigit di Polda Metro Jaya, Senin (14/6/2021).

Bacaan Lainnya

Menurut dia, Kampung Tangguh Narkoba dibentuk oleh jajaran kepolisian dengan menggandeng Pemerintah Daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat serta stekholder terkait.
Sigit menginginkan setiap Kampung Tangguh Narkoba memiliki daya cegah dan daya tangkal terhadap ancaman narkoba.

“Terhadap peredaran yang ada segera bisa diinformasikan sehingga kemudian kita bisa tangkap, dengan harapan itu maka kita memiliki daya cegah dan daya tangkal,” ujar mantan Kabareskrim Polri ini.

Pada sisi lain, Sigit menyerukan kepada anggota untuk perang melawan narkoba dan menuntaskan permasalahan narkoba dari mulai hulu sampai hilir.

Mantan Kapolda Banten itu menekankan perlu membangun kerja sama dengan seluruh stakeholder yang ada seperti BNN, Bea Cukai dan Ditjen PAS.

“Pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama. Kita bisa bekerja maksimal dengan melibatkan seluruh stakeholder yang ada. Narkoba adalah ancaman kita bersama. Maka kita harus melenyapkan narkoba dari Indonesia. Ini butuh kerja keras serta kerjasama dari seluruh elemen, stakeholder dan masyarakat,” tegasnya.

Sebelumnya, Polri mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu 1,129 ton jaringan timur tengah. Ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka NR alias D, HA alias A, NW alias DD, CSN alias ES (Nigeria), UCN alias EM (Nigeria), AK, dan H al Ne masih DPO.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun maksimal hukuman mati.(RLS/Red)


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *