ISPtimes.com – Puluhan massa yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat Bersatu (LSMB) kembali menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (21/4/2026).
Aksi ini merupakan yang kedua kalinya, setelah sebelumnya mereka juga melakukan demonstrasi di depan Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Demonstrasi yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB tersebut bertujuan mengawal jalannya persidangan kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran yang dinilai sarat kejanggalan.
Koordinator aksi, Rustam Effendi, menyampaikan bahwa tuntutan yang disuarakan hari ini berangkat dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sebelumnya.
Ia mengungkapkan adanya pengakuan mengejutkan dari mantan Kepala Dinas yang menyatakan bahwa tanda tangannya telah dipalsukan dalam dokumen proyek.
“Hasil sidang kemarin sudah terbuka. Terbukti ada pemalsuan tanda tangan. Mantan Kepala Dinas mengakui sendiri tanda tangannya dipalsukan. Ini artinya ada aktor lain yang bermain di balik layar,” ujar Rustam kepada awak media usai orasi.
Rustam juga menegaskan bahwa pihaknya mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengamankan oknum-oknum yang diduga terlibat dalam manipulasi dokumen tersebut guna mencegah potensi penghilangan barang bukti.
“Kami meminta para pelaku yang berada di Pesawaran segera ditangkap. Kami khawatir barang bukti akan dihilangkan sehingga kasus ini menjadi tidak jelas. Masyarakat jangan diombang-ambing, kasus ini harus dibuka secara terang-benderang,” tegasnya.
Meski sempat diwarnai ketegangan akibat orasi yang berlangsung cukup panas, suasana aksi menjelang berakhir sekitar pukul 11.00 WIB justru menunjukkan hal berbeda.
Di tengah terik matahari, aparat kepolisian yang berjaga membagikan air minum kepada para demonstran sebagai bentuk pendekatan humanis.
Aksi tersebut disambut positif oleh massa. Setelah menyampaikan tuntutan, massa LSMB kemudian membubarkan diri dengan tertib dan kondusif.
Kasus dugaan korupsi proyek SPAM Pesawaran ini sebelumnya telah menyeret sejumlah nama, termasuk mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, serta eks Kepala Dinas PUPR, Zainal Fikri.
Dalam sidang pembuktian pada 14 April lalu, terungkap adanya penyusutan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dari Rp2,5 miliar menjadi Rp2 miliar. Selisih sebesar Rp500 juta kini menjadi fokus Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menghitung total kerugian negara.
Selain itu, majelis hakim yang dipimpin Enan Sugiarto juga tengah mendalami alur administrasi pada aplikasi Krisna DAK guna menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas perubahan data anggaran tersebut secara sistematis.(*)















