Sidang Korupsi Proyek SPAM Pesawaran: 9 Saksi Dihadirkan, Kuasa Hukum Soroti Cacat Perencanaan

Sidang Korupsi Proyek SPAM Pesawaran: 9 Saksi Dihadirkan, Kuasa Hukum Soroti Cacat Perencanaan
Sidang Korupsi Proyek SPAM Pesawaran: 9 Saksi Dihadirkan, Kuasa Hukum Soroti Cacat Perencanaan

ISPtimes.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran, Selasa (21/4/2026).

Sidang pembuktian tersebut dipimpin oleh hakim Enan Sugiarto dengan menghadirkan sembilan saksi dari jaksa penuntut umum.

Para saksi yang dihadirkan antara lain Kepala Bappeda Pesawaran Adhitya Hidayat, perwakilan Kementerian PUPR Wijayanti dan Dibyo, konsultan perencana Raymaiy Senoaji, serta saksi lainnya yakni Indra Wijaya, Angga, Dedi Pala Wijaya, Dedy Mashuri, dan Anwar Sadat.

Dalam persidangan, para terdakwa tampak kompak mengenakan kemeja putih, celana hitam, dan peci hitam. Mereka terlihat lebih banyak tertunduk saat menjawab pertanyaan dari jaksa.

Kasus ini turut menyeret sejumlah nama, di antaranya mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, mantan Kepala Dinas PUPR Zainal Fikri, pelaksana lapangan CV Tubas Putra Sentosa Sahril, Syahril Ansyori selaku peminjam perusahaan CV Lembak Indah, serta Adal Linardo dari CV Athifa Kalya.

Kuasa hukum Zainal Fikri, Yogi Yanuardi, menyatakan bahwa proses awal pengajuan proyek telah bermasalah. Ia menilai usulan proyek seharusnya dilengkapi data perencanaan yang komprehensif, mulai dari pagu anggaran, Rencana Anggaran Biaya (RAB), hingga gambar teknis.

Namun, menurutnya, dokumen dari Dinas Perkim tidak sesuai dengan kondisi lapangan.

“RAB dan gambar yang diajukan tidak mencerminkan rencana sebenarnya. Bahkan terdapat indikasi penggunaan perencanaan pembangunan ruko,” ujar Yogi di persidangan.

Ia juga menyoroti lemahnya proses verifikasi, baik di tingkat daerah maupun pusat. Tim verifikasi dinilai tidak bekerja optimal, sementara di tingkat kementerian, pemeriksaan disebut hanya mengandalkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tanpa uji materiil.

Akibatnya, proyek tetap berjalan hingga tahap pelaksanaan meski sejak awal dinilai tidak layak.

“Program ini sejak awal sudah prematur dan tidak feasible untuk dijalankan tanpa perencanaan ulang,” katanya.

Selain itu, Yogi mengungkapkan adanya penyimpangan dalam pengawasan karena Inspektorat tidak dilibatkan. Ia juga menyinggung peran kepala daerah dalam menyetujui usulan tanpa pengawasan memadai.

Yogi menjelaskan bahwa pada 2021, bidang penyehatan lingkungan masih berada di bawah Dinas Perkim. Seluruh proses pengajuan proyek telah dilakukan sebelum perubahan nomenklatur ke Dinas PUPR.

“Ketika proyek sudah berjalan dengan perencanaan yang keliru, PUPR hanya melanjutkan pelaksanaan. Di sinilah letak persoalannya,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, tanggung jawab utama berada pada pemerintah daerah.

“Selama ada SPTJM, kementerian menganggap tanggung jawab ada di daerah. Dari keterangan saksi, yang dimaksud adalah kepala daerah karena tidak melakukan pengawasan,” kata Yogi.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya guna mengungkap pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara ini. (*)


Pos terkait