ISPtimes.com – Puluhan massa dari Lembaga Swadaya Masyarakat Bersatu (LSMB) menggelar aksi di Kejaksaan Tinggi Lampung, Selasa (14/4/2026). Mereka mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas aktor intelektual di balik kasus korupsi proyek SPAM Kabupaten Pesawaran tahun 2022.
Dalam aksinya, massa membentangkan spanduk dan poster berisi tuntutan agar Kejati Lampung juga mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disebut-sebut berkaitan dengan kasus tersebut.
Koordinator aksi, Rustam Efendi, menyatakan pihaknya mendukung langkah Kejati dalam mengusut dugaan TPPU agar keadilan bagi masyarakat dapat terwujud.
“Kami mendukung Kejati Lampung mengungkap dugaan TPPU dalam kasus SPAM Pesawaran agar semuanya terang benderang,” ujarnya.
Rustam juga menegaskan, jaksa penuntut umum diminta mampu membuktikan dugaan keterlibatan pihak lain dalam persidangan, termasuk yang berkaitan dengan sejumlah aset yang telah disita penyidik.
Sementara itu, Kejati Lampung sebelumnya telah memeriksa Bupati Pesawaran, Nanda Indira, terkait pengembangan kasus korupsi proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) senilai Rp8,2 miliar.
Dalam proses penyidikan, sejumlah aset milik tersangka Dendi Ramadhona turut disita, di antaranya 40 tas bermerek senilai Rp800 juta, delapan unit kendaraan senilai Rp1 miliar, tanah dan bangunan senilai Rp41 miliar, serta uang tunai Rp2,2 miliar. Selain itu, empat unit sepeda motor, termasuk Harley Davidson klasik, juga diamankan sebagai barang bukti.(*)















