Sudah terlanjur buka puasa ternyata belum adzan maghrib, apakah batal?

Simak! Manfaat Keutamaan Kurma sebagai Menu Berbuka Puasa Ramadhan 
Simak! Manfaat Keutamaan Kurma sebagai Menu Berbuka Puasa Ramadhan. (Unsplash/Rauf Alfi)

ISPtimes.com – Beberapa dari kamu mungkin pernah menjumpai atau mengalami kejadian ini.

Membatalkan puasa alias puasa buka puasa, namun ternyata belum kumandang adzan maghrib.

Bacaan Lainnya

Ada yang buka puasa karena menyangka sudah adzan magrib padahal masih adzan ashar. Lalu, bagaimana hukum puasanya?

Dikutip dari laman Instagram @nuonline_id para ulama Syafi’iyah menjelaskan, bahwa menilai puasa seseorang itu batal bagi karena tak sengaja membatalkan atau berbuka puasa adalah hal keliru.

Hukum ini juga berlaku bagi orang yang menyangka belum tiba waktu subuh padahal sudah, maka puasanya dihukumi batal.

Terkait hal itu, Imam An-Nawawi menjelaskan dalam kitab al-Majmu ala Syarh al-MUhadzab:

ولو أكل ظانا غروب الشمس فبانت طالعة أو ظانا أن الفجر لم يطلع فبان طالعا صار مفطرا هذا هو الصحيح الذي نص عليه الشافعي وقطع به المصنف والجمهور وفيه وجه شاذ أنه لا يفطر

Artinya: “Jika seseorang makan karena menyangka matahari telah terbenam. Lalu tampak (padanya) ternyata matahari masih terlihat, atau ia makan karena menyangka fajar belum terbit, namun ternyata telah terbit, maka puasanya menjadi batal.

Hukum ini adalah hukum yang sahih dan telah di nash oleh Imam Syafi’I serta telah dipastikan (kebenarannya) oleh Mushannif (pengarang) dan mayoritas ulama.

Kendati terdapat pendapat yang syadz (tidak dipertimbangkan) bahwa puasa tersebut tidak batal.”

Karena itu, sebaiknya kita berhati-hati ketika akan berbuka puasa, memastikan bahwa sudah benar-benar masuk waktu maghrib.

Jika masih ragu-ragu tentang masuknya waktu magrib, maka sebaiknya kita mengakhirkan waktu berbuka sampai benar-benar yakin waktu magrib telah tiba.

 

 


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *