25 Penyandang Difabel Bersyukur Sudah Memiliki SIM D

Plh Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, AKP Rohmawan saat melihat langsung penyandang disabilitas mengikuti proses pembuatan SIM di Mapolresta, Rabu (16/6/2021). (Foto ISPtimes.com)

ISPtimes.comPuluhan disabilitas tergabung dalam Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Provinsi Lampung berbondong-bondong, menyambangi Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandar Lampung, Rabu (16/6/2021).

Sebanyak 25 penyandang disabilitas, lengkap dengan sepada motor roda 3 dan 4 hasil modifikasi menghiasi pelataran Satlantas Polresta Bandar Lampung. Tujuannya, guna mengikuti proses mendapatkan surat ijin mengemudi (SIM) D.

Pembuatan fasilitas SIM D tersebut bukan tanpa tes. Pasalnya, kaum disabilitas dan difabel harus tetap melalui tes praktik seperti pada umumnya.

Bedanya, motor yang mereka gunakan dimodifikasi khusus beroda tiga dan empat. Meski demikian, dalam proses tes, mereka tampak tetap mahir dan menunjukkan keahliannya melewati jalur yang disediakan pihak Satlantas Polresta Bandar Lampung.

Plh Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, AKP Rohmawan mengatakan, meski pihaknya menfasilitasi kendati para disabilitas dan difabel tetap harus mahir dalam berkendara.

“Untuk proses pembuatannya, hari ini kita pastikan selesai, tadi sudah melaksanakan uji teori dan uji praktek,” imbuhnya.

Menurutnya, persyaratan dan mekanisme pembuatan SIM D sendiri seperti layaknya memperoleh SIM pada umumnya yaitu, diakses secara online dan melampirkan KTP dan Surat Keterangan Sehat.

“Tapi memang tesnya diujikan sedikit berbeda, dengan pengendara lainnya, karena mereka penggunaan roda 3 dan 4. Maka jarak berkendaranya agak sedikit dibedakan,” tukasnya.

Rohmawan juga menjelaskan, dalam pelaksanaan kegiatan kali ini terdapat 3 orang tuna wicara yang gagal mendapatkan SIM D.

“Kita takutkan mereka berkendara tidak bisa mendengar peringatan dari pengendara lainnya, sehingga membahayakan pengguna lalu lintas lain. Tapi tetap, tadi sudah kita beri pengertian, bukan membatasi tetapi untuk aturannya memang belum ada,” ucapnya.

Ia menambahkan, sebagaimana diatur dalam UU LLAJ biaya memperoleh SIM D yaitu, pembuatan baru Rp50 ribu dan perpanjangan Rp30 ribu. “Ini tentu berbeda dengan biaya SIM C umumnya,” tandas dia.

Ditempat yang sama, Ketua PPDI, Edi Waluyo mengaku bersyukur atas terselenggaranya kegiatan tersebut, Pasal, ia bersama anggota lainnya merasa sangat dimudahkan dalam hal memperoleh SIM D.

Telebih, aktivitas pekerjaannya sebagai wirausaha penyedia jasa servis elektronik, membutuhkan mobilitas berkendara yang cukup intens.

“Kalau saya pribadi perpanjangan SIM D, tapi yang jelas teman-teman bersyukur bisa menjadi warga negara Indonesia pada umumnya. Artinya, meski penyandang disabilitas tetapi bisa mendapatkan SIM tanpa diskriminasi,” kata Edy. (Red)


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *