Duh, Istri Ke Taiwan, Bapak Perkosa Anak Kandung

Mantan Kepala KSKP Bakauheni Lamsel ini menambahkan, pada 27 Agustus 2021, sekitar pukul 15.30 Wib, tersangka kembali berniat mengulangi perbuatannya.

Bacaan Lainnya

Namun, korban menolak. Korban yang merasa trauma mengadukan perbuatan Bapak kandungnya kepada suaminya.

“Ternyata, tetangga korban juga mendengar perbuatan tersangka. Kemudian, tetangga korban datang dan bermaksud mengamankan tersangka untuk menyerahkan ke Polsek Pekalongan,” Ujarnya.

Mengetahui hal tersebut, tersangka kabur dan melarikan diri, sehingga Pada 31 Agustus 2021, sekitar pukul 22.30 Wib, aparat berhasil mengamankan tersangka.

“Kami menangkap tersangka saat sedang bersembunyi di gubuk yang berlokasi di areal perkebunan di Kecamatan Pekalongan,” Ucapnya.

Warga yang kesal, sempat menghakimi tersangka. Namun, sebelum aksi main hakim sendiri berlanjut, aparat membawanya ke Polsek Pekalongan.

“Kami mengamankan tersangka, berikut barang buktinya, seperti sebilah golok dan sebilah keris,” Tegasnya.

Atas perbuatannya, aparat menjerat tersangka pasal berlapis, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *