ISPtimes.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bandar Lampung mendapati ada tempat pemotongan dan penampungan babi (B2) diduga tak berizin.
Usut punya usut, temuan yang didapati di Kelurahan Jagabaya I dan II tersebut telah ada sejak puluhan tahun di tengah pemukiman masyarakat.
Hal itu terungkap setelah Komisi I DPRD Bandarlampung melakukan peninjauan di lokasi tersebut, pada Jumat 25 Febuari 2022 menindaklanjuti laporan masyarakat yang mulai terganggu dengan aktivitas tersebut.
“Lokasi tersebut berbentuk rumah dan di belakang pemotongan ada aliran sungai,” ujar Anggota Komisi I DPRD Bandar Lampung Sudibio Putra kepada awak media, Jumat 25 Febuari 2022.