Sebab, selain di dibuang kesungai, pemilik tempat pemotongan juga mengakui membuang limbah B2 ke TPA Bakung yang dilakukan setiap malam.
“Tadi kita telpon orang DLH, mereka bilang gak boleh buang limbah B2 di TPA. Tapi kenyataan pemilik telah melakukan berpuluh tahun, berarti saya bilang kamu orang kecolongan lagi, sebab yang bersangkutan aja mengakui. Setalah kami pulang, Pol-PP dan lainnya turun. Intinya pemerintah kecolongan lah, karena sudah puluhan tahun gak ketahuan. Selain daging, dia juga buat kulit B2, otak-otak, sop, bakso, dan lainnya,” terangnya.
Ditanya terkait tindakan selanjutnya, Putra meminta tempat pemotongan dan penampungan B2 tersebut ditutup, karena berbahaya.
Kalaupun ada syaratnya, tempat tersebut dapat buka kembali setelah memenuhi administrasi sesuai aturan pembukaan tempat pemotongan B2.
“Kalau disegel belum, makanya saya sudah telponan dengan camat, Pol-PP, Perizinan, Perdagangan, dan lainnya. Kita minta hearing-lah. Artinya ini barang gak bisa dibiarkan. Toh kalau mau buka lagi, dia harus ikut aturan pemerintah,” ucapnya.















