Disinggung terkait kapan jadwal hearing akan dilakukan, ia telah berkordinasi dengan Camat Way Halim, dan Camat sudah menelpon OPD terkait.
“Kami (Komisi I, red) sepakat, kami gak mau lagi ada negosiasi minta tutup sebelum memenuhi persyaratan terutama pembungan limbah, karena ini menyangkut masyarakat,” ungkapnya.
Terpisah, Lurah Jagabaya I Sukriyadi membenarkan bahwa tempat pemotongan B2 di wilayahnya tidak berizin sejak dulu. Dari hasil tinjauan dewan, didapat akan dilakukan mediasi pencarian solusi mengenai keberadaan tempat pemotongan B2 tersebut.
“Ya kalau memang diizinkan, izinnya seperti apa, nanti yang punya juga ngikut aja apa solusi pemerintah, mereka ikut. Kalau beraktivitas itu sudah puluhan tahun. Ada juga yang di Jagabaya II. Kalau yang tempat kita jauh dari pemukiman penduduk dan berada di samping kuburan dan samping kali. Di sekitarnya cuma pemukiman pemilik dan pemotong,” terangnya.
“Pemiliknya juga siap urus apapun aturan pemerintah. Selama ini kita selalu imbau untuk selalu bersih dan tidak bau. Cuma dari pemerintah kita gak tahu izinnya ada. Di wilayah kita ada satu tempat pemotongan,” pungkasnya.















