Saat pihaknya tiba di lokasi, kata Putra, ditemukan banyak B2. Tim pun menyanyakan terkait izin tempat pemotongan dan penampungan B2 tersebut.
Dan, pihaknya mendapati bahwa tempat tersebut sama sekali tidak berizin. “Kata mereka, mereka sudah puluhan tahun, dan mereka tidak ada izin lingkungan,” ujarnya.
Di mana menurutnya, jika izin lingkungan saja sudah tidak dipenuhi, izin lainnya dipastikan tidak dikantongoni.
“Alasan mereka ditanya kenapa tidak buat surat izin, karena bingung buatnya di mana. Izin nol sama sekali gak ada, izin lingkungan gak ada, dari perizinan pemotongan hewan tidak ada, izin kesehatan hewan dari Dinas Peternakan gak ada, izin pemasaran atau penjualan daging tidak ada, hingga pembuangan limbah tidak ada,” terangnya.















