Dari hasil interogasi kepada pemilik tempat pemotongan, kader Partai NasDem itu mengatakan dalam sehari tempat pemotongan B2 itu memotong 12 sampai 20 ekor. Tempat tersebut mensuplai kebutuhan daging B2 se-Lampung.
Dari pengakuan pemilik, darah dan kotoran B2 di alirkan ke sungai yang berada di belakang tempat pemotongan. Sedangkan sepanjang aluran sungai tersebut padat dan juga terdapat pengrajin tahu-tempe.
“Saya banyangin, apakah tempe atau tahu ini selama ini mereka membersihkan kacang kedelainya di sungai yang menjadi tempat mereka membuang darah dan kotoran B2. Kalau benar, berarti kita yang makan tahu dan tempe ini terkontaminasi B2 semua,” ucapnya.
Dari hasil tinjauannya, kata Putra, ada beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan tempat pemotongan tersebut, yaitu masalah izin pemotongan; izin perdagangan daging; melanggar izin kesehatan B2; tidak ada tempat pengelolaan limbah; dan lainnya.















