ISPtimes.com – Empat terdakwa kasus peredaran pupuk ilegal divonis bebas oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjungkarang, Selasa 18 Oktober 2022.
Empat terdakwa yaitu, Ketut Gatre Komisaris Utama Perusahaan produksi pupuk PT Gahendra Abadi Jaya (GAJ), lalu Subhan (Komisaris GAJ), kemudian Tri Setiyo Dewantoro (Direktur GAJ) dan Hendri Ardiansyah (Direktur PT GAJ).
Keempat terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah tidak terbukti bersalah melanggar Pasal 122 Jo Pasal 73 UU No.22/2019 tentang system budidaya pertanian berkelanjutan Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait peredaran pupuk ilegal divonis bebas.
“Mengadili, Membebaskan para terdakwa dari semua tuntutan Penuntut Umum, dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan martabatnya,” kata Ketua Majelis Hakim Syamsul Arief saat membacakan amar putusan pada sidang yang terbuka untuk umum tersebut.
Pertimbagan Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan, karena pupuk terdakwa sudah didaftarkan sejak 2016, namun belum terupload di Kementrian Pertanian, karena adanya kerusakan sistem One Single Submision (OSS) antara Sistem Kementrian Pertanian dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Selanjutnya, perusahaan para terdakwa bukan perusahaan besar, dan bersifat UMKM sehingga tidak bisa diproses dipidana. Kemudian Majelis Hakim juga menyatakan tidak ada konsumen dari para terdakwa yang komplain atau mengalami kerugian dan kerusakan akibat penggunaan pupuk tersebut, sehingga tidak ada unsur sengaja melakukan tindak pidana.















