Usai menjalani sidang putusan tersebut, terdakwa melalui Kuasa Hukum Gunawan Raka dan Cici Hairia Dewi menjelaskan menurutnya hal-hal apa saja yang menjadi pertimbangan majelis hakim merupakan sebuah fakta yang terjadi sesungguhnya.
“Nah, tadi sudah diurai dalam putusan hakim itu salah satunya pupuk itu sudah didaftarkan dari 2016 tapi belum di upload, itu karena terjadi kerusakan dalam sistem OSS, jadi pupuk yang dianggap belum berizin itu padahal itu sudah berijin tapi belum di upload saja, jadi itu pertimbangannya,” kata Gunawan Raka.
Selanjutnya, dari sisi konsumen juga tidak ada komplain, atau kerusakan atau kerugian. Justru itu meningkatkan produksi itu yang disampaikan oleh saksi. “Majelis pun memandang bahwa tidak ada unsur sengaja melakukan tindak pidana itu tidak ada. Justru hakim melihat hal ini Perlu ditingkatkan untuk mengatasi kelangkaan pupuk,” sambung Gunawan Raka.
Disinggung terkait, JPU yang akan melakukan kasasi, Gunawan Raka mengakui bisa menanggapi hal tersebut.
“Kita belum memberikan tanggapan, karena ini baru pernyataan. Jadi kami akan tanggapi setelah ada alasan yang lebih lanjut,” tambah Cici.















