ISPtimes.com – Kasus penangkapan lima pengurus dan anggota Badan Pengurus Daerah (BPD) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Lampung dalam operasi pemberantasan narkoba Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung masih menjadi sorotan publik.
Kelima orang itu merupakan fungsionaris HIPMI Lampung itu diamankan petugas saat tengah berpesta narkoba di Karaoke Astronot, Hotel Grand Mercure, pada Kamis malam 28 Agustus 2025.
Dari lokasi, petugas mendapati barang bukti tujuh butir pil ekstasi, terdiri dari empat butir berlogo transformers warna kuning-biru dan tiga butir berlogo minion warna kuning.
Mereka yang diamankan masing-masing berinisial RML (Bendahara Umum), SP (Ketua Bidang I), MRP (Ketua Bidang III sekaligus pemilik kantor law firm), serta dua anggota lain, WB dan P.
Kasi Intelijen Bidang Pemberantasan BNNP Lampung, Aryo Harry Wibowo, membenarkan penangkapan itu. Saat ini, kelima orang tersebut masih dalam pemeriksaan dan menjalani asesmen oleh tim terpadu BNNP.
“Karena barang bukti yang ditemukan di bawah delapan butir, maka sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), proses hukumnya dilakukan melalui asesmen medis dan hukum. Dari asesmen itulah akan diputuskan apakah mereka direhabilitasi atau ada tindak lanjut lain,” jelas Aryo, Senin 1 September 2025.
Menurutnya, asesmen tersebut akan menilai kondisi kesehatan, tingkat ketergantungan, serta aspek hukum dari para terduga pengguna. “Lama asesmen tergantung tim terpadu. Setelahnya akan keluar rekomendasi resmi,” ujarnya.
Menyikapi pemberitaan ini, Ketua Umum BPD HIPMI Lampung, Gilang Ramadhan, mengeluarkan pernyataan resmi sekaligus hak jawab. Ia menegaskan, kasus yang menjerat kelima kader tersebut adalah tindakan pribadi, bukan aktivitas organisasi.
“Pada saat kejadian, mereka tidak sedang dalam agenda maupun kegiatan HIPMI Lampung. Apa yang mereka lakukan sepenuhnya merupakan tanggung jawab pribadi,” ucap Gilang dalam keterangan tertulisnya, saat dikutip, Selasa (2/9).
Gilang juga menegaskan bahwa HIPMI Lampung mendukung penuh upaya BNNP Lampung dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
“Kami mengapresiasi kerja keras BNNP yang konsisten dan massif dalam pencegahan serta rehabilitasi korban narkoba,” ucapnya.
Gilang menambahkan, sebagai organisasi yang menaungi para pengusaha muda, HIPMI menjunjung tinggi integritas, etika, dan kepatuhan terhadap hukum. Pihaknya juga siap memberikan pendampingan bagi kader yang benar-benar menjadi korban penyalahgunaan narkoba.
“Peristiwa ini menjadi pelajaran berharga, khususnya bagi keluarga besar HIPMI Lampung dan masyarakat pada umumnya. Kami akan terus menjaga marwah organisasi agar tetap menjadi rumah besar yang sehat dan berintegritas,” pungkasnya. (*)















