Motor tersebut berjenis Kawasaki KLX 150 D warna hijau BE 3251 RJ, milik Ahmad Sumadi (26), warga Trimulyo, Tegineneng, Pesawaran, Lampung.
Kapolsek TbU, Kompol Robi Wicaksono menjelaskan, perkara ini bermula saat korban berniat menjual sepeda motor miliknya pada pelaku.
“Korban sebelumnya sudah mengiklankan sepeda motornya di Media Sosial facebook,” Ungkap Robi, selasa (24/8/2021).
Usai berkenalan, sambung Robi, korban akhirnya bertemu dengan pelaku dan janjian ketemu, dengan maksud untuk tawar menawar.
Kemudian, keduanya berencana bertemu di parkiran kantor Ghotc Chison jl. Wolter Monginsidi, Pengajaran, TbU, Bandar Lampung pada Kamis (19/8/2021).
Dalam pertemuan tersebut, pelaku kemudian meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan ingin membeli rokok.
“Tanpa menaruh curiga, korban kemudian menyerahkan sepeda motornya. Setelah menunggu, ternyata pelaku tidak kunjung kembali,” Ucapnya.
Atas peristiwa tersebut, korban kemudian melaporkan hal tersebut ke kepolisian.
“Setelah melakukan penyelidikan, kemudian anggota mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di daerah Gedong Tataan, Pesawaran,” katanya.
Robi menambahkan, mendapat informasi tersebut, petugas lalu mengejar ke daerah gedong tataan.
“Akhirnya Pelaku langsung kami tangkap dan membawanya ke Polsek TBU, berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban,” Bebernya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku pernah melakukan aksi kejahatan serupa di jl. P. Antasari, Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung.
“Untuk saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan mendalam guna mencari kemungkinan korban lainnya,” pungkasnya.